Batam - Selama dua hari, Rabu dan Kamis, 23, 24 November 2011, puluhan ribu massa buruh di Kota Batam melakukan aksi unjuk rasa menuntut, sekali lagi menuntut, agar upah mereka yang diplot pemerintah (bersama pengusaha) dalam skema Upah Minimum Kota (UMK) dinaikan, menjadi sama dan senilai dengan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang angka-angkanya pun sebenarnya dimasukan pemerintah (bersama-sama dengan pengusaha), baik langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah.
UMK, sebenarnya hanyalah angka tawar rendah pengusaha, sedangkan KHL, adalah angka tawar tertinggi dari kaum pemodal kapitalistik. Dan angka-angka itu, baik UMK dan KHL, sesungguhnya, diperbandingkan dengan kebutuhan riil untuk hidup adalah angka perbudakan!!
UMK Kota Batam pada tahun 2010 adalah sebesar Rp1.180.000. Pada tahap negoisasi, pengusaha mengajukan kenaikan UMK sebesar Rp1.260.000. Sedangkan buruh meminta agar UMK tahun 2012 nanti sama dengan angka KHL.
Soal besaran KHL ini ada beberapa versi. KHL versi dewan pengupahan Kota Batam adalah Rp1.302.992.